Kuningan RIN-
Dugaan carut-marut dalam pelaksanaan program revitalisasi di SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan persoalan yang sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media kini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawasan dan penegak hukum.
Kondisi tersebut mendorong adanya desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Inspektorat Kabupaten Kuningan tidak hanya menjadikan pemberitaan sebagai informasi, tetapi juga melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa maupun standar teknis pekerjaan.
Karena itu, berbagai informasi dan dugaan pelanggaran yang telah menjadi konsumsi publik seharusnya menjadi pintu masuk untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan.
Publik tentu berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas meja. Jika memang terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan, hal tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan yang profesional.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul opini liar di tengah masyarakat.
BPK diharapkan dapat menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, sementara Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah didorong segera memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sedangkan KPK, apabila dari hasil penelusuran terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kewenangan dan kriterianya, diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Media dan masyarakat pada dasarnya tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai penggunaan uang negara dan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan.
Sebab, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik. Di balik anggaran yang digelontorkan terdapat kepentingan para siswa untuk mendapatkan ruang belajar yang aman, layak dan berkualitas.
Oleh karena itu, dugaan yang berkembang terkait revitalisasi SMPN 2 Cilimus perlu dijawab melalui data, pemeriksaan dan fakta, bukan sekadar bantah-membantah.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga harus menjadi jawaban yang transparan kepada publik.
Kini bola berada di tangan lembaga pengawasan. Publik menunggu: apakah dugaan carut-marut tersebut hanya sebatas isu pemberitaan, atau memang terdapat persoalan yang harus segera dibongkar dan dipertanggungjawabkan.
(Tim Red)


