![]() |
| Kepala bidang pembinaan sekolah Dasar Kabupaten Kuningan Surya,M.M |
Kuningan RIN-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. Seluruh sekolah sasaran diminta segera bergerak cepat menyelesaikan proses pembongkaran gedung lama agar penyerapan anggaran dan pembangunan fisik dapat berjalan tepat waktu.
Program rehabilitasi fisik sekolah yang bersumber dari kemitraan Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah ini menjadi prioritas utama untuk meningkatkan mutu serta kenyamanan proses belajar mengajar anak-anak sekolah di Kabupaten Kuningan.
Disdikbud Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa seluruh Kepala Sekolah penerima bantuan program rehabilitasi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Aturan dalam PKS tersebut mengikat secara ketat hingga ke tingkat pasal operasional, termasuk tata cara penggunaan anggaran dan kewajiban menyampaikan laporan perkembangan (progress report) setiap minggunya.
"Laporan mingguan ini sangat penting untuk memastikan ketaatan regulasi. Jika progresnya terlambat atau jalan di tempat, risikonya bisa masuk zona merah hingga penalti pengembalian anggaran. Oleh karena itu, kita dorong semua sekolah bergerak cepat dan tertib administrasi," tegas Surya Kepala bidang pembinaan sekolah Dasar sekaligus perwakilan pejabat Disdikbud Kabupaten Kuningan menjawab pertanyaan wartawan,Rabu (12/8/2026) di ruang kerjanya
Menjawab kekhawatiran dan isu di lapangan mengenai legalitas pembongkaran gedung lama, Disdikbud Kuningan memastikan bahwa seluruh sekolah penerima manfaat telah melalui tahapan survei teknis dan penaksiran aset secara langsung di lapangan.
Survei tersebut dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) / BPPW, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kuningan, serta Tim Teknis Disdikbud. Setiap kunjungan dibuktikan dengan Berita Acara Kedatangan, dokumentasi foto, dan berita acara penaksiran bangunan.
"Survei dan penaksiran aset oleh BPPKAD dan PUPR sudah dilaksanakan di seluruh sekolah sasaran. Maka dari itu, Kepala Sekolah diperbolehkan dan resmi diizinkan untuk memulai pembongkaran gedung yang akan direhab. Tidak perlu ragu, selama dasarnya sudah ada, segera bongkar agar pembangunan fisik baru bisa langsung dikerjakan," tambahnya.
Disdikbud Kuningan juga mengimbau publik dan insan pers untuk melihat tahapan pembongkaran fisik ini secara objektif. Pembongkaran gedung lama merupakan bagian dari prosedur teknis rehabilitasi total, bukan bentuk pembiaran atau perusakan aset.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung iklim yang kondusif demi suksesnya PSN rehabilitasi sekolah ini.
"Ini adalah Proyek Strategis Nasional yang dampaknya langsung dirasakan oleh anak cucu kita. Jangan sampai progresnya terhambat hanya karena keraguan teknis. Semua pihak sudah bekerja cepat agar fasilitas sekolah yang bagus dan aman segera dimanfaatkan oleh para siswa," pungkasnya.
(Tim Red)

