Ciamis - RIN
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya* memimpin Rapat Koordinasi internal Pemkab Ciamis terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026. Rakor digelar di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Rakor diikuti para Asisten, pimpinan OPD, kepala bagian Setda, Camat, serta Kepala Desa, Ketua BPD dan Sekretaris Desa dari 40 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak.
Dorongan Digitalisasi Pilkades
Tahun ini Pilkades Ciamis direncanakan menggunakan sistem elektronik/digital. Bupati menilai sistem ini lebih efektif, efisien, serta membuat proses dan hasil pemilihan lebih transparan dan akuntabel.
Namun ia juga mengingatkan adanya tantangan, terutama pada masyarakat usia 40 tahun ke atas yang belum terbiasa dengan teknologi.
“Edukasi harus masif. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa. Mengajak, mengimbau, hingga menekankan agar warga memahami mekanisme Pilkades digital,” tegas Bupati.
Setiap TPS nanti akan disediakan alat elektronik untuk memilih. Sosialisasi tata cara penggunaan akan dilakukan kepada desa, BPD, panitia, hingga masyarakat secara berjenjang.
40 Desa Ikut Pilkades, Anggaran Rp1,4 Miliar
Sebanyak 40 desa akan mengikuti Pilkades Serentak. Rinciannya, 39 desa karena masa jabatan kades berakhir 26 Desember 2026. Sementara 1 desa lagi, Desa Sindangbarang Kec. Panumbangan, diikutkan karena gagal melaksanakan Pilkades pada 2022.
Meski APBD dan keuangan desa tengah defisit, Bupati memastikan Pilkades tetap berjalan. Pemkab telah menganggarkan Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk mendukung pelaksanaan di 40 desa.
“Kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah Pilkades Serentak 2026 tetap kita laksanakan,” ujar Bupati.
Tahapan Pilkades Serentak 2026
Bupati memaparkan rangkaian tahapan:
1. 1 September 2026: Pembentukan dan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD
2. 8 September 2026: Pengumuman dan pendaftaran bakal calon
3. 1 Desember 2026: Penetapan calon dan pengundian nomor urut
4. 4, 7, 8 Desember 2026: Masa kampanye
5. 9-11 Desember 2026: Masa tenang
6. 13 Desember 2026: Pemungutan suara pukul 08.00–14.00 WIB. Penghitungan pukul 14.30–15.30 WIB
Netralitas dan Kondusivitas Harga Mati
Selain teknis, Bupati menekankan 2 hal penting: Netralitas dan Kondusivitas.
Ia meminta Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD bekerja profesional dan tidak memihak calon manapun.
“Saya harap BPD bertugas sesuai fungsinya. Jaga kondusivitas sejak awal tahapan. Jangan tunggu saat pemungutan suara,” pesan Bupati.
Bupati juga meminta Camat proaktif memantau desa. Seluruh pihak diminta memahami dan mematuhi regulasi agar tidak terjadi pelanggaran.
Edukasi kepada warga juga harus terus digencarkan agar partisipasi pemilih tinggi.
“Digitalisasi, netralitas, dan kondusivitas adalah kunci. Mari kita sukseskan seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026,” pungkasnya.
Ujang Aep


