![]() |
| Penulis ,Saeful RN |
Radar Investigasi.com —
Penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi satuan pendidikan kembali menjadi perhatian. Di tengah pelaksanaan pekerjaan di sejumlah sekolah, muncul satu pertanyaan mendasar: sejauh mana wartawan dan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) program yang menggunakan uang negara?
Pertanyaan tersebut penting karena setiap rupiah anggaran publik pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki dasar hukum untuk mencari dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Artinya, ketika wartawan melakukan penelusuran terhadap program revitalisasi yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk menanyakan RAB, spesifikasi pekerjaan, volume, harga satuan, progres serta realisasi pekerjaan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Namun demikian, akses terhadap dokumen tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya merupakan bagian dari informasi yang dapat diminta masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.
Karena itu, apabila suatu dokumen tidak dapat diberikan, alasan penolakannya semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan bahwa dokumen tersebut “rahasia” atau “tidak boleh dilihat”.
UU KIP juga menyediakan mekanisme resmi apabila terjadi persoalan dalam memperoleh informasi, mulai dari permohonan informasi kepada badan publik, keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
WARTAWAN BUKAN AUDITOR, APALAGI HAKIM
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bukan auditor dan bukan aparat penegak hukum. Wartawan bekerja mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, meminta keterangan dari pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada masyarakat.
Karena itu, pertanyaan mengenai RAB tidak otomatis berarti menuduh adanya penyimpangan.
Justru sebaliknya, dokumen dan data dapat menjadi alat untuk menguji apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan.
Jika pekerjaan sesuai RAB, spesifikasi terpenuhi, volume sesuai dan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, maka informasi tersebut dapat menjadi penjelasan sekaligus perlindungan bagi pihak pelaksana.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang berimbang.
JANGAN SAMPAI AKSES INFORMASI PUBLIK DIPERSEMPIT
Radar Investigasi.com memandang keterbukaan informasi bukan sebagai ancaman bagi sekolah, pemerintah maupun pelaksana program.
Justru transparansi dapat mencegah munculnya prasangka dan spekulasi.
Selama dilakukan secara profesional, permintaan informasi oleh wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik. Pihak yang dimintai keterangan juga memiliki hak memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen pendukung, atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Yang harus dijaga adalah akurasi, keberimbangan dan kepatuhan terhadap hukum.
MENGHALANGI KERJA JURNALISTIK BUKAN PERKARA SEPELE
UU Pers juga memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tentu harus berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Tidak setiap penolakan memberikan informasi otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.
Karena itu, semua pihak harus memahami koridor hukumnya.
Wartawan wajib bekerja profesional. Badan publik wajib menjalankan keterbukaan sesuai UU KIP. Dan setiap pihak memiliki hak serta kewajiban yang harus dihormati.
RADAR INVESTIGASI.COM: UANG NEGARA WAJIB DIAWASI
Program revitalisasi sekolah merupakan program yang menyangkut kepentingan publik dan menggunakan anggaran negara.
Maka pertanyaan mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan, progres pekerjaan hingga hasil akhir bukan sekadar kepentingan media.
Itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang publik.
Radar Investigasi.com akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.
Sebab bagi publik, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara.
Yang paling penting adalah data.
Jika pekerjaan sesuai aturan, tunjukkan datanya.
Jika ada persoalan, jelaskan faktanya.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, biarkan proses pemeriksaan dan hukum yang membuktikannya.
UANG NEGARA BUKAN UANG PRIBADI.
TRANSPARANSI BUKAN ANCAMAN.
DAN KERJA JURNALISTIK BUKAN SESUATU YANG BOLEH DIHALANGI SECARA SEWENANG-WENANG.
Radar Investigasi.com
Jelas Fakta Tanpa Kompromi


