Notification

×


 


 


 

Beko Sudah Meratakan Lahan Citapen, Status Izin dan Pasokan Solar Masih Menyisakan Tanda Tanya

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T00:31:56Z


KUNINGAN, RadarInvestigasi.com — 


Aktivitas pembukaan lahan untuk rencana pembangunan perumahan di Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Mulai dari status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kepastian dokumen perizinan, sumber pasokan solar untuk alat berat, hingga informasi mengenai penyelesaian transaksi pembelian lahan.



Agus (yang pake jaket ) saat di wawancara tim media 

Di tengah sorotan tersebut, Agus, pelaksana pekerjaan cut and fill di lokasi, menegaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada pekerjaan pemerataan lahan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Ia menyebut pekerjaan tersebut dipercayakan oleh pihak perusahaan yang dalam percakapan disebut bernama PT Wira Karta, dengan kantor yang menurut keterangannya berada di wilayah Beber.


“Abdi mah hanya sebatas menerima SPK untuk cut and fill,” ujar Agus dalam percakapan dengan awak media.Rabu 28/10/2026 di sekitaran alfamart simpang empat  jalan baru Desa Karangmangu kecamatan Kramat mulya Kuningan 




Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memperjelas batas tanggung jawab pelaksana lapangan sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan pembangunan dan pemenuhan persyaratan perizinannya.



Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari bidang terkait di Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, pengajuan PBG untuk kegiatan yang ditelusuri disebut belum diterima. Informasi ini perlu dipastikan kembali kepada instansi berwenang, termasuk mengenai tahapan perizinan yang relevan dengan pekerjaan yang sedang berlangsung.


Di sisi lain, Agus menyatakan bahwa dirinya menerima informasi dari pihak yang memberikan pekerjaan bahwa perizinan telah lengkap.


“Pihak PT mengatakan perizinan sudah lengkap,” demikian inti keterangan Agus saat di konfirmasi langsung media ini ,

Agus juga menyebut dirinya telah melihat dokumen yang berkaitan dengan hasil forum perencanaan tata ruang. Ia mengaku membaca dokumen tersebut sebagai dasar keyakinannya bahwa kegiatan telah melalui proses koordinasi.


Namun, Agus mengakui bahwa dirinya bukan pihak yang terlibat langsung dalam forum tersebut. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci dokumen mana saja yang telah diperiksa, diterbitkan, dan masih dalam proses.


Dalam percakapan Agus mengacu pada dokumen yang menurutnya memuat tanda tangan sejumlah instansi, tetapi keabsahan, ruang lingkup, dan status seluruh dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara independen.


Karena itu, klaim bahwa perizinan telah lengkap masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi terkait. Keberadaan dokumen tata ruang atau dokumen lingkungan juga tidak serta-merta menjawab status PBG maupun persyaratan lain yang berlaku pada setiap tahapan pembangunan.


Pertanyaan lain muncul terkait pengadaan bahan bakar solar untuk operasional alat berat di lokasi pembukaan lahan.


Ketika ditanya mengenai persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa dirinya hanya menyewaan alat berat dengan harga Rp 1,8 juta perhari dan terkait untuk pengadaan bahan bakar alat berat dia juga mendengar bahwa itu di pasok oleh oknum institusi TNI tidak mengetahui secara langsung dari mana bahan bakar yang digunakan berasal.


“Abdi mah kan rental alat berat. Tapi iya saya juga mendengar terkait hal itu , alat berat punya Suhayo orang Cilebak dan untuk solar saya juga mendengarnya di pasok oleh loreng ” ungkapnya, 


Keterangan itu belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa pemasok bahan bakar, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta dokumen apa yang mendasari pasokan tersebut.



Hingga informasi ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengadaan solar tersebut melanggar ketentuan.



Karena itu, sumber pasokan dan prosedurnya perlu ditelusuri lebih lanjut kepada pihak yang bertanggung jawab atas operasional proyek.



Lebih jauh  Agus kembali menegaskan bahwa pekerjaannya sebatas pemerataan lahan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam keseluruhan urusan proyek, termasuk persoalan yang berada di luar ruang lingkup SPK yang diterimanya.


Ia juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain kecamatan, kepolisian, dan Koramil. Meski demikian, koordinasi yang disebutkan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi.


Agus menyebut luas lahan yang dikerjakan sekitar 27.923 meter persegi atau kurang lebih 2,79 hektare. Ia berharap pekerjaan fisik pemerataan lahan dapat selesai pada Desember, meskipun menurut keterangannya, kelanjutan pekerjaan juga bergantung pada kesiapan di lapangan.


Pernyataan Agus memperlihatkan perlunya kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara penyewa alat berat, pelaksana cut and fill, pengelola proyek, dan perusahaan yang disebut memberikan pekerjaan.



Selain masalah perizinan dan solar, media memperoleh informasi mengenai dugaan bahwa pembayaran pembelian sejumlah bidang tanah di lokasi tersebut belum sepenuhnya diselesaikan ketika pekerjaan pembukaan lahan mulai berjalan.



Dalam percakapan dengan awak media, Agus tidak membenarkan maupun memastikan informasi itu. Ia justru menegaskan bahwa urusan jual beli tanah berada di luar kapasitas pekerjaannya.



Dengan demikian, informasi mengenai pembayaran lahan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terkonfirmasi. Penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan kepada pemilik tanah, pihak pembeli, dan pengelola kegiatan untuk memastikan status transaksi serta persetujuan atas pekerjaan di atas lahan tersebut.



Kepastian status tanah menjadi penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, baik bagi pemilik lahan maupun pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan.



Rangkaian keterangan tersebut menempatkan beberapa persoalan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan fakta.



Pertama, bagaimana status perizinan kegiatan di Citapen, termasuk PBG dan dokumen yang disebut telah dimiliki pengelola?



Kedua, siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan solar untuk operasional alat berat, dan apakah pasokannya didukung dokumen yang sesuai?



Ketiga, bagaimana status penyelesaian transaksi lahan yang disebut belum tuntas?



Keempat, siapa pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai keseluruhan proyek, mengingat Agus menyatakan dirinya hanya menerima SPK untuk pekerjaan cut and fill?



Pertanyaan tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, kegiatan pembukaan lahan yang telah berjalan patut disertai kejelasan mengenai dasar pekerjaan, pembagian tanggung jawab, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.



Belum diajukannya PBG, apabila terkonfirmasi, juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan pembukaan lahan melanggar hukum. Penilaian harus didasarkan pada jenis pekerjaan, tahapan pembangunan, ketentuan yang berlaku, dan dokumen resmi dari instansi berwenang.



RadarInvestigasi.com membuka ruang bagi PT Wira Karta sebagaimana disebut dalam keterangan Agus, pemilik atau pengelola proyek, pemilik lahan, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.



Pengawasan publik bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa setiap tahapan berjalan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pembangunan boleh berlanjut, tetapi pertanyaan tentang izin, sumber solar, dan kepastian lahan tidak boleh berhenti pada jawaban bahwa pelaksana hanya menjalankan SPK.

×
Berita Terbaru Update