Notification

×

Iklan

Iklan



Pemerintah Kuningan Tegaskan Larangan Penjualan Buku dan LKS di Sekolah

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T07:18:42Z

Dok : surat edaran Bupati terkait LKS 

Kuningan, RIN -

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Surat Edaran resmi Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mencegah beban biaya yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik.


Surat bernomor 400,3/2603/Disdikbud tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan menegaskan pelarangan penjualan buku dan LKS yang dilakukan langsung oleh satuan pendidikan, baik yang dikoordinasikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan maupun melalui koperasi sekolah. Larangan ini juga mencakup larangan pengarahan pembelian buku dan LKS kepada penyedia tertentu, yang selama ini menjadi sumber praktik monopoli dan potensi mark-up harga yang merugikan orang tua.


Kebijakan ini memperjelas bahwa pengadaan buku dan LKS yang tidak termasuk dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah Peserta Didik (BOSP) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah mengingatkan agar pengadaan tersebut tidak dilakukan secara membebani, sehingga menuntut satuan pendidikan untuk memastikan agar pembelian buku dan LKS dilakukan dengan prinsip yang tidak memberatkan.


Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap pengelolaan pembiayaan di satuan pendidikan. Pengawasan ini juga termasuk tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kebijakan ini.


Surat ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga tingkat satuan pendidikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini muncul di tengah maraknya keluhan masyarakat tentang pembebanan biaya pendidikan yang semakin tinggi akibat praktik penjualan LKS dan buku pelajaran secara langsung di sekolah, yang kerap kali memicu kecurigaan adanya kolusi dengan penyedia tertentu. Kebijakan Bupati ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius mengawasi dan mengatur mekanisme pengadaan buku agar pendidikan tetap terjangkau dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pendidikan di Kabupaten Kuningan, yang menilai hal ini sebagai langkah penting untuk menjamin keadilan dan transparansi di dunia pendidikan. Namun, tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran proses pembelajaran dan pemenuhan kebutuhan materi belajar bagi siswa.


Surat edaran ini telah disebarluaskan ke seluruh instansi terkait, termasuk Wakil Bupati, Pj. Sekretaris Daerah, DPRD Komisi IV, Dewan Pendidikan, dan organisasi guru serta kepala sekolah di Kabupaten Kuningan, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.


Dengan adanya aturan tegas ini, diharapkan praktik penjualan buku dan LKS di sekolah dapat dihentikan, menghilangkan potensi konflik kepentingan, dan membawa kejelasan dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini menjadi beban signifikan bagi keluarga peserta didik di Kabupaten Kuningan.

(Red)

×
Berita Terbaru Update