![]() |
Kuningan - RIN
“Sanksi yang akan diberlakukan bagi kabupaten/kota, maupun desa dan kelurahan yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, adalah penangguhan bantuan keuangan,”
Demikian Diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang lebih akrab dipanggil KDM saat Rapat Koordinasi Bersama Menteri Lingkungan Hidup RI mengenai Penanganan Sampah Terintegrasi, bertempat di Kantor Bupati Cianjur Jl. Siti Jenab, Kampung Kebon Kembang, Sabtu (09/08/2025), kemarin. Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, SH., Mkn.
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hari ini hampir seluruh Bupati dan walikota se-indonesia menitikberatkan pengelolaan sampahnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA), posisi ini tentu berat sekali karena akan membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan masalah lingkungan yang luar biasa dari posisi open dumping yang menjadi pondasi dari pengelolaan sampah.
“Idealnya kedepan harapan kita semua melalui kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah kita akan merubah pola tersebut. hanya residu yang boleh mampir ke TPA,” tandasnya.
Maka dari lanjut Hanif, dengan adanya pertemuan ini diharapkan seluruh kepala daerah aka menitikberatkan pengeloalaan sampah dengan pencegahan, minimalisir, daur ulang dan membangun energi recoverynya.
Pihaknya, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah Pemdaprov Jabar akan memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan.
KDM mengatakan, selain dari sangksi bagi Kabupaten atau Desa yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, sebaliknya pihaknya juga akan apresiasi bagi daerah yang berhasil mengelola sampah dan menjaga lingkungan yang bersih.
Hal tersebut juga selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemdaprov juga mengadakan anugerah Gapura Sri Baduga, yakni lomba antardesa dan kelurahan berhadiah hingga Rp9 miliar rupiah untuk juara pertama, dalam bentuk pembangunan tahun 2026.
“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya adalah kebersihan, penanganan sampah, ini sampai 40 persen penilaiannya,” tutur KDM.
Ada pula Mahkota Binokasih, yaitu penobatan tingkat kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat, sebelum mencapai jenjang Adipura di tingkat nasional.
Mahkota Binokasih ini merupakan gerakan kebersihan dari mulai pemerintah provinsi sampai pada tingkat rumah tangga, yang rencananya akan dicanangkan mulai tanggal 20 Agustus 2025.
(Red)