-->

Notification

×


 


 


 

Mungkin Kah Semuanya Sudah Masuk Angin, Belum Ada Izin Tower Sudah Berdiri!

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T07:19:37Z

Pembangunan tower di Desa Gerba yang diduga kuat belum ada izin PBG

Kuningan RIN- 

Pertanyaan yang sangat relevan! Sepertinya ada yang tidak beres di sini. Bagaimana bisa sebuah bangunan tower berdiri di Desa Gerba Kecamatan Kramatmulya tanpa izin resmi terlebih dulu ? Apakah semuanya sudah masuk angin?


sungguh sangat memalukan  kasus di mana bangunan didirikan tanpa izin resmi, dan ini sangat memprihatinkan. Bagaimana bisa pemerintah membiarkan hal ini terjadi?


Sebaiknya, pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembangunan tower ini dan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai keselamatan masyarakat terancam karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab


Menurut informasi yang dihimpun media ini Pembangunan tower tersebut, yang diklaim oleh pelaksana dari PT Pertolindo sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2025, menuai sorotan tajam lantaran diduga kuat melanggar peraturan daerah terkait perizinan mendirikan bangunan.


Kepala Desa Belum Beri Restu

Fakta yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran adalah pernyataan dari pemerintah desa setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Gerba hingga saat ini belum pernah memberikan izin atau persetujuan resmi untuk dimulainya proyek pembangunan di wilayahnya.

"Kepala Desa Gerba belum memberikan izin apa pun terkait pembangunan tower itu. Jelas ini sudah menyalahi prosedur yang ada," ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.


Yang lebih mengagetkan lagi ada informasi terkait segala sesuatunya di serahkan ke kepala desa dari mulai sewa lahan , kordinasi ke sejumlah pihak , termasuk untuk konfensasi masyarakat yang masuk dakam radius pembangunan tower .

" Parahnya lagi terkait untuk konfensasi pada masyarakat, justru tidak sesuai dengan yang seharusnya, yaitu biarpun masuk dalam radius tidak di kasih dengan alasan karena dia bukan pendukung kades ," tambahnya 


Bahakan dari pihak pol PP Kabupaten Kuningan pun menurut informasi telah datang ke lokasi pembangunan, tapi entah kenapa biar pun belum mengantongi izin tapi pengerjaan terus berjalan , 


sementara itu informasi yang dapat media ini bahwa pembangunan tersebut belum  ada kajian teknis dari berbagai instansi,salahsatunya  dari PUTR, 


Meskipun pembangunan baru dimulai akhir November, kecepatan pengerjaan di lapangan menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut akan rampung sebelum proses perizinan yang seharusnya ditempuh selesai.


Hal ini mencerminkan adanya upaya 'jalan pintas' oleh pihak perusahaan, PT Pertolindo, yang berpotensi mencederai tata kelola perizinan di Kabupaten Kuningan.

Desakan Penertiban dari Berbagai Pihak


Kasus ini menambah panjang daftar pembangunan tower tak berizin yang marak terjadi di Kuningan, yang sebelumnya sudah ditindak di beberapa lokasi lain. Berbagai elemen masyarakat dan pegiat hukum meminta agar Satpol PP, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), tidak menoleransi pelanggaran ini.

"Kami minta Satpol PP segera turun ke lapangan. Lakukan penyegelan dan hentikan semua aktivitas pembangunan. Jangan sampai ada pembangunan 'siluman' yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban umum," tegas seorang aktivis pemerhati tata ruang di Kuningan.


Pembangunan tower telekomunikasi diatur secara ketat, memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lain, termasuk persetujuan dari lingkungan dan desa setempat. Jika pembangunan sudah dimulai tanpa izin kepala desa, apalagi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka Satpol PP wajib mengambil tindakan penertiban sesuai Perda yang berlaku, termasuk penyegelan atau pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan terkait langkah spesifik yang akan diambil terhadap pembangunan tower di Desa Gerba tersebut.


Ditempat terpisah salah satu warga mengatakan, bahwa kegiatan pembangunan tersebut sudah banyak yang ngontrol tapi tetap saja berjalan 

"Satpol kecamatan maupun kabupaten cuma mengontrol aja..tidak berani memberhentikan kegiatan tersebut.," kata warga yang namanya minta di rahasiakan.


Sementara pihak pol PP kabupaten Kuningan sampai berita ini di munculkan belum di punta tanggapan nya ,

(Red)

×
Berita Terbaru Update