
Poto bersama setelah acara penyegelan pembangunan tower ilegal Desa Gerba
Kuningan RIN-
Setelah ramai di pemberitaan terkait pembangunan tower ilegal Desa Gerba Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan,Pol PP Kabupaten Kuningan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel pembangunan tower telekomunikasi ilegal di Desa Gerba. Langkah ini diambil setelah pihak perusahaan gagal memenuhi persyaratan dan izin yang diperlukan.
Pembangunan tower tersebut telah menimbulkan kekhawatiran fan kegaduhan bagi masyarakat sekitar karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Satpol PP Kuningan telah memanggil pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan, namun mereka tetap melanjutkan proyek tersebut

Poto satpol PP dengan pemilik lahan
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, melalui ,Kepala Bidang Gakda, Hendrayana menyatakan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum Peraturan daerah.
"Penyegelan ini merupakan upaya untuk menghentikan pembangunan tower ilegal dan memastikan bahwa semua proyek pembangunan dilakukan dengan mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku," katanya menjawab pertanyaan media , Senin (08/12/25) di lokasi pembangunan tower ilegal Desa Gerba
Penyegelan ini dilakukan setelah pihak pengembang atau pemilik tower tersebut diabaikan teguran yang dilayangkan oleh pemerintah daerah. Tower yang diketahui sudah hampir rampung pembangunannya ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan mengenai tata ruang dan perizinan.
“Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di desa Gerba ," tambahnya

Poto pembangunan tower ilegal sudah hampir selesai
Proses penyegelan dilakukan dengan memasang Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area pembangunan. Dengan disegelnya lokasi ini, maka seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang lainnya agar selalu patuh pada aturan perizinan sebelum memulai pembangunan apa pun. Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” pungkas Hendrayana.
Proses penyegelan berjalan dengan lancar, disaksikan dari pihak pemerintah desa, Babinsa dan pemilik lahan.
Namun sangat disayangkan besar kemungkinan rencana penyegelan sudah bocor hingga nggak ada satupun pekerja di pembangunan tower ilegal tersebut, dan entah kebetulan atau sengaja kepala Desa Gerba pun ikut menghilang padahal di hari kerja .
(Red)

