-->

Notification

×

Iklan


 

Kemenangan Ahli Waris! Pengadilan Tunda Eksekusi Lelang 'Murah' di Kuningan

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T07:56:53Z

Kegiatan diskusi terksit penundaan eksekusi 

Kuningan RIN- 

Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan – 21 Januari 2026 Puncak musyawarah berujung damai damai di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menghasilkan keputusan positif.

‎ Pihak pengadilan, kepolisian, TNI, serta tim ahli waris sepakat membatalkan sementara pelaksanaan eksekusi rumah Bidan Lilis, meskipun keputusan lelang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sekumpulan masyarakat yang penasaran kelanjutan eksekusi rumah tersebut 

Musyawarah yang digelar siang ini di kantor kecamatan setempat berlangsung kondusif setelah tegangnya aksi ratusan massa pagi tadi. Kuasa hukum pemenang lelang menyerahkan aspirasi penundaan ke pihak pengadilan, yang akhirnya memberikan waktu 60 hari ke depan untuk eksekusi. 

‎Langkah ini memungkinkan ahli waris Ibu Lilis melanjutkan upaya gugatan perlawanan hukum dan negosiasi pembayaran hutang ke Bank Mega."Keputusan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk supremasi hukum yang adil dan damai," ujar salah satu perwakilan pengadilan usai musyawarah. 

‎Warga Desa Cikupa dan ormas Islam beserta LSM yang turun mendukung menyambut baik hasil ini, meski tetap menuntut transparansi proses lelang rumah bernilai Rp2,5 miliar yang sempat dilelang Rp310 juta.Kepolisian dan TNI berjaga ketat selama proses, memastikan tidak ada eskalasi dorong-dorongan seperti sebelumnya. 

‎Masyarakat berharap 60 hari ini dimanfaatkan untuk solusi win-win, menghindari konflik sosial di tengah isu agraria yang sensitif di Kuningan.

‎( asber )

×
Berita Terbaru Update