-->

Notification

×


 


 


 

Anggota DPRD Harus Terima Konsekwensi Bila Langgar Aturan

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T00:59:50Z

Caption,Bang Apri Pemantau kinerja aparatur negara 

Kuningan RIN-

Anggota DPRD Kuningan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait tunjangan harus siap menerima konsekwensi. Hal ini ditegaskan oleh pengamat hukum, yang menyatakan bahwa anggota DPRD yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas tindakannya.


"Jika terbukti melakukan pelanggaran, anggota DPRD harus siap menerima sanksi, baik itu sanksi administratif maupun pidana," kata Bang Afri selaku pengamat sekaligus Pemantauan kinerja aparatur negara 


Kasus tunjangan DPRD Kuningan yang di luar aturan telah memicu kemarahan publik dan sorotan media. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Alhamdulillah para mahasiswa di Kabupaten Kuningan cukup kritis dan peduli,hingga informasi nya besok mau ada demo ke DPRD ratusan bahkan ribuan mahasiswa, itu hal yang bagus karena kalau di biarkan ini bisa jadi budaya turun temurun, aturan hanya sebagai hiasan belaka ," tambah nya sambil tersenyum kecil 


Menurut aturan pencairan tunjangan harus berlandaskan perbup yang di atur Menurut PP No. 18 Tahun 2017, jenis dan besaran hak keuangan DPRD harus diatur melalui peraturan kepala daerah, bukan Surat Keputusan (SK) Bupati. 

" Melihat berita di media sosial pihak BPKAD mengatakan Perbup sedang di proses, ini lucu ,kalau sudah heboh baru bikin perbup, kemarin pada kemana saja ," pungkasnya 

(Red)



×
Berita Terbaru Update