.jpg)
Dok,lokasi pembangunan SPPG
Kuningan RIN-
Di tengah gencarnya program pemenuhan gizi, sebuah ironi justru terhampar di jalur lingkar timur Kabupaten Kuningan. Sebuah bangunan Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) berdiri atau lebih tepatnya sedang dikebut pembangunannya di lokasi yang diduga kuat merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pertaruhan terbuka terhadap hukum.
LP2B bukan lahan biasa. Ia dilindungi untuk memastikan sawah tetap menjadi sawah bukan beton, bukan proyek, bukan kepentingan bisnis jangka pendek. Aturannya tegas: alih fungsi hanya boleh untuk kepentingan umum, itu pun melalui proses ketat dan berlapis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2011.
Namun di Desa Cilaja, aktivitas konstruksi justru berjalan tanpa tanda-tanda kehati-hatian. Alat, material, dan pekerja tampak leluasa. Pertanyaannya sederhana: izin apa yang sedang digunakan?
Lebih jauh lagi, pendirian Dapur SPPG mensyaratkan legalitas lahan yang jelas kepemilikan atau sewa minimal dua tahun. Jika lokasi berdiri di atas LP2B tanpa alih fungsi sah, maka bukan hanya bangunannya yang bermasalah, tetapi juga seluruh rantai legalitas program di dalamnya.
Situasi ini menimbulkan kesan seolah ada dua hukum yang berjalan: satu untuk publik, satu lagi untuk mereka yang punya akses.
Sorotan publik semakin tajam ketika nama pengusaha yang disebut-sebut berada di balik proyek ini bukanlah sosok asing. Ia dikenal sebagai kontraktor berpengaruh di Kuningan. Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tak nyaman: apakah kedekatan dan pengaruh menjadi tameng tak kasat mata?
Yang lebih mengundang tanya adalah sikap pemerintah daerah. Dinas terkait mulai dari pertanian, lingkungan hidup, hingga PUPR belum memberikan klarifikasi terbuka. Tidak ada penghentian sementara, tidak ada papan informasi izin yang transparan, tidak pula penjelasan kepada publik.
Sunyi. Terlalu sunyi untuk sebuah dugaan pelanggaran serius.
Dalam banyak kasus, pembiaran adalah pintu masuk bagi pelanggaran yang lebih besar. Ketika aturan tidak ditegakkan sejak awal, maka preseden buruk sedang dibangun: bahwa LP2B bisa dinegosiasikan, bahwa regulasi bisa dilenturkan, dan bahwa pengawasan bisa dilewati.
Padahal, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ini tentang masa depan pangan daerah, tentang integritas tata ruang, dan tentang keberanian pemerintah dalam berdiri di atas aturan atau justru tunduk pada kepentingan.
Kini publik menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan. Apakah pemerintah daerah akan membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima? Atau justru membiarkan satu lagi preseden pelanggaran mengakar diam-diam?
Sebab jika pelanggaran ini benar adanya dan dibiarkan, maka pesan yang tersisa sangat jelas: di Kuningan, ada yang bisa dan ada yang tidak.
(Red)

