.jpg)
Dok , Jaelani dalam Data kependudukan desa
Kuningan RIN-
Nama Jaelani, yang dikenal sebagai pengurus Yayasan Ar Rasywad sekaligus diduga berstatus sebagai PNS guru di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Kuningan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ditemukan perbedaan mencolok antara data identitas kependudukan dengan fakta status pekerjaannya di lapangan.

Jaelani saat di konfirmasi
Dalam dokumen kependudukan berupa KTP, kolom pekerjaan Jaelani tercatat sebagai karyawan swasta. Namun, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa Cengal, Ade, di Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, yang bersangkutan justru tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam administrasi desa.
“Di data desa, yang bersangkutan tercatat sebagai PNS,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Helmi Johar, S.Sos, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dalam sistem administrasi kependudukan, status pekerjaan Jaelani masih tercatat sebagai karyawan swasta.
Perbedaan data antara dokumen kependudukan dan catatan administratif di tingkat desa ini memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait validitas data serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kependudukan.
Dugaan Kelalaian hingga Manipulasi Data
Secara normatif, setiap warga negara wajib melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan, termasuk perubahan status pekerjaan. Jika Jaelani benar telah berstatus sebagai PNS aktif, maka perubahan tersebut seharusnya segera diperbarui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan dengan melampirkan dokumen resmi seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ketidaksesuaian ini membuka sejumlah kemungkinan, antara lain:
Kelalaian dalam memperbarui data kependudukan
Kesengajaan mempertahankan status tertentu untuk kepentingan administratif
Potensi penyalahgunaan data dalam pengajuan fasilitas keuangan atau program tertentu
Implikasi pada Layanan Keuangan dan Jaminan Sosial
Dalam praktiknya, status pekerjaan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) memiliki implikasi penting, terutama dalam pengajuan layanan perbankan. Seorang PNS umumnya menggunakan SK pengangkatan sebagai dasar administratif dalam pengajuan kredit.
Ketidaksinkronan antara KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya berpotensi menimbulkan dugaan adanya rekayasa data atau ketidakterbukaan informasi.
Selain itu, dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, status pekerjaan kepala keluarga juga memengaruhi skema kepesertaan anggota keluarga. Perbedaan data ini dapat berdampak pada validitas kepesertaan serta hak atas layanan yang diterima.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam memberikan atau mempertahankan data yang tidak sesuai, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006)
Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan terkait pemberian keterangan tidak benar
Ketentuan dalam KUHP terkait pemalsuan atau penggunaan data tidak sah dalam dokumen resmi
Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana, tergantung pada tingkat kesalahan serta dampak yang ditimbulkan.
Desakan Klarifikasi
Kasus ini memunculkan desakan agar pihak-pihak terkait, baik yang bersangkutan, instansi pendidikan tempat Jaelani mengabdi, maupun Disdukcapil Kabupaten Kuningan, segera memberikan klarifikasi secara terbuka.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam tata kelola administrasi kependudukan, khususnya di wilayah Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.
(Tim /red)

