Jabar RIN -
Kegiatan Diseminasi di SMAN 1 Gegesik Cirebon yang di gelar 28 - 30 April 2026 di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, menuai sorotan. adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan pungli ini dinilai memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Salah satu siswa mengaku diminta membayar iuran dengan nominal Rp 400 000 dan itu sifatnya wajib karena ada kaitannya dengan nilai untuk kenaikan kelas . “ ini katanya wajib karena pengganti ulangan ,ke sini memakai mobil Elf Katanya kalau pake mobil bus takut ketahuan pak Dedy ( Gubernur Jawa Barat...red)," ujarnya , Selasa 28/4/2026.
Menurut Untung Salah seorang pembina Kegiatan sekaligus guru di SMA negeri 1 Gegesik tersebut, Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan ini diikuti oleh 374 siswa dengan pendampingan guru. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi riset dan penguatan Profil Pelajar Pancasila..
Lebih jauh dia juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sekolah dan karena keinginan orang tua yang sudah direncanakan. “Kegiatan ini karena keinginan orang tua, dan penitia nya juga dari orang tua murid, kami hanya mendampingi," katanya menjawab pertanyaan wartawan ,Rabu 29/4/2026 di posko penitia kegiatan
Soal izin, menurutnya sudah berkoordinasi atau berkirim surat dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX. Namun waktu di tanya bukti fisik surat izin tersebut dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan ada di ketua pelaksana yang lagi berada di kota Cirebon.
" Kami tidak tau terkait kedalaman anggaran dan izin segala macamnya, hanya tau kerangka nya saja ," tegasnya
Atas dugaan tersebut, beberapa pihak mendesak agar Inspektorat Daerah dan BPK turun tangan mengaudit penggunaan dana di SMAN 1 Gegesik. “Kalau benar ada pungutan liar, ini tidak boleh dibiarkan. Sekolah negeri harusnya gratis dari pungli,” kata Asep Berlin pemantau kinerja aparatur negara
Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah belum memberikan keterangan terkait kebenaran informasi dan transparansi anggaran kegiatan, serta rekomendasi dari Dinas .
Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri tidak diperbolehkan kecuali sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
(Tim / red)



