
Kepala sekolah SMKN 1 Japara
Kuningan RIN-
Kepala SMKN 1 Japara, Ramlan M.Pd, akhirnya mengambil langkah tegas di tengah kian meluasnya polemik yang menyeret nama Jaelani S.Pd, guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah bidang Humas.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas Jaelani di luar sekolah, pihak sekolah memilih menarik garis batas yang jelas antara urusan institusi dan kepentingan personal.

Kepsek SMKN 1 Japara kedatangan Kasubag KCD X terkait dugaan kinerja oknum Wakasek yang memprihatinkan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ramlan mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat. Bahkan pada Rabu (16/04/2026), Kasubag KCD X turun langsung ke SMKN 1 Japara untuk mengupayakan pertemuan antara pihak sekolah dan Jaelani—sebuah sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi dianggap sepele.
Namun, yang paling mencolok adalah keputusan Ramlan mencabut izin kegiatan luar sekolah yang sebelumnya dimiliki Jaelani.
“Izin itu sejak awal terbatas, hanya untuk kegiatan yayasan yang beririsan dengan pendidikan. Bukan untuk aktivitas lain di luar itu,” tegas Ramlan.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa sekolah memberi ruang bebas bagi aktivitas eksternal Jaelani. Justru sebaliknya, izin tersebut dinilai telah disalahartikan—atau setidaknya dijalankan di luar koridor yang ditentukan.

Dok , kepsek SMKN 1 Japara rapat terkait Jaelani yang viral di media
Lebih jauh, pencabutan izin tidak berdiri sendiri. Ramlan mengungkapkan adanya pelanggaran administratif: Jaelani tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan rutin atas kegiatan yang dilakukan di luar sekolah.
Di titik inilah persoalan bergeser dari sekadar “izin kegiatan” menjadi soal disiplin dan akuntabilitas seorang aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan.
Tak berhenti di situ, langkah lanjutan pun diambil. Jaelani resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Humas hingga akhir tahun ajaran.
Keputusan ini dapat dibaca sebagai upaya penyelamatan institusi—bahwa jabatan strategis di sekolah tidak boleh berada dalam bayang-bayang polemik.
Di sisi lain, Ramlan juga berusaha menarik batas tegas: berbagai isu di luar sekolah yang kini ramai diperbincangkan, mulai dari persoalan data kependudukan (KTP) hingga keterkaitan dengan kegiatan MBG, ditegaskan sebagai ranah pribadi Jaelani.
Namun publik tentu mencatat, garis batas antara “pribadi” dan “jabatan publik” sering kali tidak sepenuhnya steril—terlebih ketika yang bersangkutan adalah PNS aktif sekaligus pejabat struktural di sekolah.
Pernyataan Ramlan ini setidaknya menunjukkan dua hal: upaya meredam dampak institusional, sekaligus sinyal bahwa bola panas kini berada di luar pagar sekolah.
Sorotan terhadap kasus ini juga memantik reaksi dari kalangan pemerhati pendidikan. Manap Suharnap, mantan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, menilai langkah yang diambil kepala sekolah sudah tepat, namun belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.
Menurutnya, demi menjaga marwah dunia pendidikan, perlu ada langkah lanjutan yang lebih tegas dan berdampak jangka panjang.
“Kalau ingin benar-benar menjaga nama baik sekolah dan dunia pendidikan, sebaiknya yang bersangkutan dipindahkan saja ke tempat yang jauh. Itu bentuk konsekuensi atas perbuatan yang sudah menciderai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujar Manap.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang lebih luas: bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas profesi pendidik di mata masyarakat.
Pertanyaannya, apakah langkah administratif ini cukup untuk menjawab seluruh keraguan publik? Ataukah justru membuka babak lanjutan dari penelusuran yang lebih luas?
Yang jelas, SMKN 1 Japara telah memilih sikap: menjaga jarak, sambil tetap berdiri di garis formal kewenangan. Namun, tekanan publik tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
(Tim / red)

