
Kepala bidang pembinaan SD Disdikbud Kuningan Surya,S.Pd,.M.M
KUNINGAN Radar investigasi.com–
Polemik mengenai adanya surat kesepakatan antara sekolah penerima program revitalisasi aspirasi 2026 dengan pihak penyedia atau vendor akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kuningan, Surya, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa adanya surat kesepakatan antara pihak sekolah penerima revitalisasi dengan pihak penyedia menurutnya merupakan hal yang sah-sah saja.
Menurut Surya, kesepakatan tersebut justru dapat menjadi langkah untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama dalam menjaga kualitas pembangunan.
Ia menjelaskan, pengalaman dari persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) menjadi salah satu pertimbangan. Dalam beberapa kasus, pihak sekolah disebut sempat mengalami kesulitan ketika harus menghadapi persoalan teknis bangunan karena tidak semua kepala sekolah maupun pihak sekolah memahami secara mendalam mengenai konstruksi.
“Kalau berkaca dari dugaan kasus sebelumnya terkait TGR, pihak sekolah agak kelabakan karena rata-rata tidak memahami bangunan secara teknis,” ujar Surya.
Karena itu, menurutnya, keterlibatan pihak penyedia atau vendor dalam tanggung jawab pekerjaan menjadi penting. Kesepakatan tertulis dinilai dapat menjadi sarana agar pihak sekolah dan penyedia sama-sama menjaga kualitas pekerjaan.
“Biar pihak penyedia ikut bertanggung jawab. Jadi saling menjaga kualitas,” jelasnya.
Surya bahkan menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika persoalan pada bagian tertentu bangunan akhirnya menimbulkan konsekuensi finansial bagi pihak sekolah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa menurut Surya, pihak sekolah tidak harus menanggung sendiri persoalan yang muncul apabila terdapat permasalahan teknis dalam pekerjaan yang memang menjadi tanggung jawab penyedia.
Soal Material, Disdikbud: Konfirmasi ke Pihak Penyedia
Terkait adanya pihak yang menyoroti atau mempertanyakan material yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi, Surya mempersilakan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyedia.
Menurutnya, apabila persoalan yang dipertanyakan menyangkut material maupun teknis pekerjaan, maka pihak penyedia merupakan pihak yang juga harus memberikan penjelasan.
“Kalau ada yang menyoroti terkait material, silakan saja dikonfirmasi ke pihak penyedianya. Tidak perlu pihak sekolah yang menjawab,” tegas Surya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi, tanggung jawab tidak semata-mata dibebankan kepada sekolah penerima program. Pihak penyedia juga memiliki peran dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan kualitas yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, keberadaan surat kesepakatan antara sekolah dan penyedia, menurut Surya, bukan semata-mata untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari, tetapi juga sebagai bentuk pembagian tanggung jawab agar pelaksanaan pekerjaan dapat diawasi bersama.
Terlepas dari itu, transparansi mengenai isi kesepakatan, spesifikasi pekerjaan, material yang digunakan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi hal penting untuk diketahui publik.
Sebab, program revitalisasi pendidikan menggunakan anggaran negara dan tujuan akhirnya adalah menghadirkan sarana pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.
Radar Investigasi akan terus mengikuti perkembangan pelaksanaan program revitalisasi aspirasi 2026 di Kabupaten Kuningan, termasuk memastikan setiap informasi yang berkembang mendapatkan ruang konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Radar Investigasi — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.

