KUNINGAN Radar Investigasi.com–
Perselisihan antara awak media dengan Kepala Dusun (Kadus) II Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, akhirnya berujung pada jalan damai.
Setelah sempat terjadi ketegangan di lapangan, kedua belah pihak memilih mengedepankan kepala dingin dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dari hasil mediasi, persoalan tersebut disepakati sebagai miskomunikasi dan kesalahpahaman dalam komunikasi di lapangan, bukan sesuatu yang perlu diperpanjang ke ranah hukum.
Pertemuan yang digelar pada 8 September 2026 tersebut berlangsung terbuka dengan mengedepankan itikad baik serta semangat saling menghormati. Kedua pihak kemudian sepakat meluruskan persoalan yang terjadi sekaligus mengakhiri polemik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dusun II Desa Linggamekar menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi ketika berinteraksi dengan awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya menghargai keberadaan insan pers dan mendukung kerja jurnalistik sebagai bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sikap tersebut mendapat respons positif dari perwakilan awak media. Awak media yang hadir juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses peliputan maupun komunikasi terdapat ucapan atau tindakan yang dinilai kurang berkenan.
Kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan dan sepakat menutup persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini menjadi penegasan bahwa perbedaan persepsi di lapangan tidak harus berakhir dengan konflik berkepanjangan. Komunikasi dan tabayun dinilai menjadi jalan terbaik untuk meluruskan kesalahpahaman.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan memilih membangun kembali hubungan yang lebih baik.
Lebih jauh, awak media dan pemerintah desa berkomitmen menjaga hubungan kemitraan yang sehat, dengan tetap menempatkan fungsi pers dan pemerintahan pada porsinya masing-masing.
Pers memiliki tugas melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, sementara pemerintah desa berkewajiban memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya persoalan tersebut secara damai, diharapkan hubungan antara insan pers dan Pemerintah Desa Linggamekar ke depan semakin harmonis, profesional, serta tetap menjunjung tinggi etika komunikasi.
Pesan yang muncul dari penyelesaian ini sederhana: ketika komunikasi sempat tersandung kesalahpahaman, tabayun dan itikad baik menjadi jalan untuk mengembalikan semuanya pada suasana yang kondusif.
Kedua belah pihak pun sepakat menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran bersama agar komunikasi antara pemerintah desa dan insan pers ke depan dapat berjalan lebih terbuka, santun, dan saling menghormati.
Radar Investigasi — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.


