![]() |
| Regita Febiyani, S.H., M.H., CPM |
KUNINGAN Radar investigasi .com –
Kasus yang menimpa Muhammad Nur Ramadhan perlu mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga harus menjalani tindakan operasi.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, terdapat satu hal penting yang perlu dipastikan, yakni usia pihak yang diduga sebagai pelaku pada saat kejadian.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut dugaan pelaku masih berusia 16 tahun. Namun, dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa yang bersangkutan berusia 18 tahun. Perbedaan informasi tersebut menjadi penting karena usia memiliki konsekuensi terhadap mekanisme dan pertanggungjawaban pidana.
Hal itu disampaikan Regita Febiyani, S.H., M.H., CPM, yang menilai persoalan usia harus dipastikan berdasarkan data dan dokumen yang sah, bukan sekadar informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau benar berusia 18 tahun pada saat kejadian, maka pada prinsipnya yang bersangkutan diproses sebagai orang dewasa, meskipun statusnya masih pelajar,” ujarnya.
Menurutnya, apabila nanti berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, maka ketentuan pidana yang dikenakan akan bergantung pada konstruksi perkara dan hasil pembuktian, karna posisinya sekarang pelaku belum ketemu
Dalam konteks KUHP yang berlaku, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ketentuan pidana dengan ancaman maksimal tertentu. Demikian pula apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, konsekuensi pidananya dapat berbeda.
Namun, seluruh ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta hukum dan pembuktian dalam perkara.
Sebaliknya, apabila berdasarkan dokumen resmi terbukti bahwa dugaan pelaku masih berusia 16 tahun ketika peristiwa terjadi, maka proses hukumnya menggunakan mekanisme Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Usia 16 tahun bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi mekanisme dan perlakuannya berbeda dengan orang dewasa,” jelasnya.
Ia menegaskan, karena itu masyarakat tidak seharusnya menjadikan status pelajar sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana.
“Status siswa bukan penghapus pertanggungjawaban hukum pidana. Sebaliknya, apabila benar yang bersangkutan masih anak, hak-haknya sebagai anak juga wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum,” tegas Regita.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, mulai dari kepastian usia pada saat kejadian, hasil visum atau pemeriksaan medis, tingkat dan akibat luka korban, kronologi peristiwa, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Seluruh fakta tersebut diperlukan agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak didasarkan pada asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi perhatian. Apalagi korban disebut masih berusia anak dan mengalami luka yang cukup serius hingga membutuhkan tindakan medis.
“Hak korban atas perlindungan, pengobatan, pemulihan, dan keadilan harus dipastikan. Jangan sampai karena yang diduga melakukan adalah seorang pelajar, persoalan kemudian dianggap sekadar kenakalan anak sekolah,” katanya.
Regita berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Yang harus ditegakkan adalah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada yang ditutupi dan jangan ada yang diistimewakan. Jika masih anak, lindungi hak anak sesuai UU SPPA. Jika sudah dewasa, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Radar Investigasi.com – Jelas Fakta Tanpa Kompromi


